KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENINGKATAN PEREKONOMIAN DI DESA MAHANGIANG KECAMATAN TAGULANDANG KABUPATEN KEPULAUAN SITARO
Abstract
Kewenangan diibaratkan sebagai penentu, apabila kewenangan yang diambil sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat maka keputusan yang dibuat akan membawa hasil yang memuaskan, sedangkan kewenangan yang diambil tanpa melihat secara keseluruhan keberadaan masyarakat yang ada, kewenangan tersebut hanya akan menjadi sesuatu yang sia-sia. Oleh karena itu bagaimana kewenangan itu dapat betul-betul dimanfaatkan salah satunya adalah siapa yang menjadi pemegang kewenangan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Peningkatan Perekonomian Di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupaten Kepulauan Sitaro. Teknik analisa data yang dipakai adalah teknik deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, dimaksudkan untuk mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Pemerintah Desa dalam peningkatan perekonomian di Desa Mahangiang Kecamatan Tagulandang Kabupataen Kepulauan Sitaro cukup baik, karena kewenangan pemerintah desa Mahangiang sudah terlaksana, seperti program Bumdes (Badan Usaha Milik Desa), meskipun dalam pelaksanaannya ada beberapa kendala yang terjadi tetapi pemerintah desa Mahangiang sendiri berusaha untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat desa. Masyarakat serta desa dapat merasakan manfaat dari kewenangan tersebut seperti respon masyarakat yang baik dan merasa senang karena dapat mempermudah dan membantu mereka dalam peningkatan perekonomian.
Kata Kunci : Kewenangan, Pemerintah Desa, Perekonomian.