Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Administrasi di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara

Authors

  • Arifin Musa
  • Ronny Gosal
  • Ismail Rachman

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi masalah nyata proses pelayanan Administrasi, terutama pengurusan serta pengantar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimana ASN saat melayani masyarakat yang membutuhkan pengurusan KTP terlihat menunda-nunda penyelesaian berkas yang dibutuhkan tersebut, yang seharusnya bisa selesai dalam batas waktu setengah jam menjadi dua (2) hari. Juga dalam prosedur kepengurusan Surat Akta Jual Beli Tanah, Camat yang merupakan PPAT dirasakan tidak mampu menyelesaikan berdasarkan target waktu yang telah ditentukan sesuai dengan TUPOKSI dari ASN itu sendiri yang termuat dalam SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui disiplin kerja Aparatur Sipil Negara dalam pelayanan administrasi di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara. Metode penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif berupa kata, data dan prilaku yang di amati. Disiplin kerja Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara sebagian besar masih tergolong baik. Hendaknya seluruh Aparatur Sipil Negara di kantor kecamatan Belang mampu meningkatkan kinerja dalam melayani setiap masyarakat tanpa memandang status sosial, suku, agama, dan ras.

Kata Kunci: Disiplin, ASN, Pelayanan Administrasi.

Downloads

Published

2019-07-11

How to Cite

Musa, A., Gosal, R., & Rachman, I. (2019). Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Pelayanan Administrasi di Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara. JURNAL EKSEKUTIF, 3(3). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/23847

Issue

Section

Articles