TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SINSINGON KECAMATAN PASSI TIMUR KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
Abstract
Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan APBDes merupakan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut. Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan APBDes merupakan proses pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan yang benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan desa tersebut. Berkaitan Transparansi dan Akuntabilitas pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tentunya tidak lepas dari kemampuan pemerintah desa untuk mengelola APBDes sesuai kebutuhan. Hal ini merupakan salah satu bentuk desentralisasi guna mendorong good governance, karena mendekatkan Negara ke masyarakat dan sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat, yang akhirnya mendorong akuntabilitas, transparansi dan responsivitas pemerintah. Kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan APBDes juga sebagai bentuk desentralisasi untuk mendorong good governance.
Kata Kunci : Transparansi, Akuntabilitas, Pengelolaan, APBDes