STRATEGI PEMERINTAH DESA DALAM MENERAPKAN SISTEM AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DI DESA LOTA KECAMATAN PINELENG KABUPATEN MINAHASA
Abstract
Secara formal pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar hukum yang mengatur yang dianggap urgen bagi desa. Secara ystem ive, berdasarkan peraturan tersebut desa diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam ystem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu hal penting bagi pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih lemahnya system transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan alokasi dana desa. System transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa secara baik maka akan memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan Desa. pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah masih lemahnya system transparansi dan akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan alokasi dana desa. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah bagaimana strategi pemerintah Desa Lota dalam memaksimalkan system transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Karena dengan system Transparansi dan Akuntabilitas secara baik maka akan memaksimalkan proses penyelenggaraan pemerintahan Desa.
HAsil dari kegiatan Program Kemitraan Masyarakat dimana strategi pemerintah desa Lota pada saat ini sudah lebih dapat mempunyai kemampuan untuk menyusun dan mengisi Format laporan Alokasi dana Desa (ADD) pertangungjawaban secara transparan dan akuntabel karena telah banyak mempelajari tentang berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan untuk membuat suatu laporan pertangungjawaban secara tansparan dan bertanggung jawab.
Kata Kunci: Pemerintah Desa, Sistem, Akuntabilitas, Transparansi, ADD.