IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PAJAK RESTORAN DI BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TOMOHON
Abstract
Untuk melihat kemampuan daerah dalam menjalankan otonomi daerah, salah satunya dapat diukur melalui kinerja keuangan daerah. Pengukuran kinerja keuangan sangat penting untuk melihat akuntabilitas pemerintah dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah. Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak harus mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum dan juga harus mempertimbangkan ketepatan suatu pajak sebagai pajak daerah. Inisiatif dan kemauan pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) bisa dilakukan pemerintah daerah dengan cara melaksanakan secara optimal pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengawasan dan pengendalian secara sistematis dan berkelanjutan untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dalam pemungutan pendapatan asli daerah oleh aparatur daerah sehingga potensi penerimaan pendapatan asli daerah dapat digali dengan sebaik-baiknya namun dengan tetap mengkaji agar dampaknya tidak sampai mengganggu perekonomian dan masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan penerimaan pajak restoran dilakukan dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah (PAD).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pengelolaan pajak restoran dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Teknik analisa yang dipakai adalah teknik deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masih kurangnya sikap tegas dan komitmen pemerintah terhadap wajib pajak yang mengakibatkan sikap tidak jujur wajib pajak dalam membayar pajak, selain itu komunikasi antara implementor dengan para wajib pajak yang masih renggang.
Kata kunci: Kebijakan, Pengelolaan, Pajak Restoran.