KOORDINASI KOMISI PEMILIHAN UMUM BERSAMA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL DALAM PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DI KOTA MANADO TAHUN 2019
Abstract
Pemilihan umum merupakan anak kandung demokrasi yang di aplikasikan sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat dalam fenomena ketatanegaraan. Dalam Penyelengaraan Pemilu hak pilih atau hak politik rakyat merupakan hak dasar setiap warga negara yang di jamin oleh konstitusi, untuk itu dalam menjamin setiap hak pilih rakyat dalam pemilihan umum di daerah, Lembaga penyelengara Pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjalankan koordinasi yang baik dengan Lembaga pemerintahan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penyusunan daftar pemilih yang berkaitan dengan hak pilih rakyat. Sebagaimana persoalan mengenai daftar pemilih dalam proses berjalanyan pemilihan umum, terus menjadi persoalan yang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan umum Legislatif di Kota Manado tahun 2019. Teknik analisa yang dipakai adalah teknik deskriptif kualitatif sesuai dengan data dan fakta dilapangan, mengkaji secara menyeluruh permasalahan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Koordinasi Komisi Pemilihan Umum Bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado terkait Penyusunan daftar pemlih, secara eksplisit belum cukup baik, sebagaimana dalam hal koordinasi berbagai hambatan dan persoalan, mulai dari lambatnya tanggapan hingga ketidakselarasan pemahaman terhadap tugas dan tanggungjawab antara KPU dan DISDUKCAPIL Kota Manado yang mempengaruhi kelancaran dalam penyusunan Daftar Pemilih.
Kata Kunci : Koordinasi, Daftar Pemilih, Pemilihan Umum Legislatif.